Skip to main content

Investor dapat menyampaikan pengaduan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 17.00. Berikut adalah prosedur penanganan pengaduan investor sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Penerimaan Pengaduan

    • Menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh investor. Setelah pengaduan diverifikasi, investor akan menerima nomor referensi pengaduan.
    • Meminta investor untuk menyertakan dokumen pendukung apabila diperlukan. Investor diberikan waktu 10 hari kerja untuk melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, dan jangka waktu ini dapat diperpanjang selama 10 hari kerja tambahan dalam kondisi tertentu.

2. Penanganan Pengaduan

    • Melakukan tinjauan dan analisis internal terhadap pengaduan yang disampaikan oleh investor.
    • Setiap penyelesaian yang memerlukan jangka waktu lebih lama dari ketentuan di atas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikomunikasikan secara tertulis kepada investor.

3. Penyelesaian Pengaduan

    • Tanggapan atas pengaduan akan diberikan kepada investor secara lisan maupun tertulis. Sesuai dengan prospektus, pengaduan investor yang tidak terselesaikan dapat dirujuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).