Pengantar
Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan elemen krusial dalam industri manajemen investasi, mengingat semakin meningkatnya risiko dan tantangan yang dihadapi oleh manajer investasi. Penerapan prinsip GCG yang konsisten meningkatkan daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, dan memungkinkan pengelolaan sumber daya serta risiko yang lebih efektif dan efisien. Pada akhirnya, hal ini memperkuat kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, meminimalkan risiko yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memastikan kepatuhan terhadap kode etik yang berlaku, dan mencegah praktik-praktik curang—sehingga memungkinkan manajer investasi untuk tumbuh dan berkembang menjadi salah satu industri utama di Indonesia.
Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.04/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Manajer Investasi, beserta Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.04/2018 tentang Pelaporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Manajer Investasi, praktik tata kelola manajer investasi harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar:


