Sistem Whistleblowing adalah mekanisme resmi yang memberi kesempatan kepada setiap individu untuk melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakpatuhan, atau tindakan tidak etis yang terjadi di lingkungan perusahaan.
1. Kebijakan dan Mekanisme Pelaporan
Sebagai bagian dari komitmen PT Pinnacle Persada Investama dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kami menyediakan Whistleblowing System sebagai sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan.
2. Sarana Pelaporan
Pelapor dapat menyampaikan laporan secara rahasia melalui:
- Telepon: 021-39737500
- Email: wbs@pinnacleinvestment.co.id
- Surat: PT Pinnacle Persada Investama, Sudirman 7.8 – 8th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Jakarta 10220
3. Kriteria Pelaporan
Pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi tindakan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan, termasuk anggota Dewan Komisaris, Direksi, karyawan tetap maupun kontrak, serta peserta magang.
Jenis pelanggaran yang dimaksud antara lain: korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan (fraud), penggelapan aset, pembocoran informasi rahasia, pencurian, benturan kepentingan, serta pelanggaran hukum dan peraturan internal perusahaan.
Pelapor diharapkan dapat menjelaskan secara singkat: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana kejadian berlangsung, serta bagaimana peristiwa itu terjadi.
4. Alur Penanganan Laporan
- Pelapor menyampaikan laporan melalui kanal Pinnacle WBS
- Pejabat Anti Fraud menerima dan melakukan analisa awal
- Laporan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti sesuai jenis pelanggarannya
- Investigasi dilakukan oleh Pejabat Anti Fraud bersama Tim Audit Internal
- Hasil investigasi dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk pengambilan keputusan
- Status tindak lanjut akan disampaikan kembali kepada pelapor


