Dr. Nuryana Hidayat, SE., ME. diangkat oleh PT Pinnacle Persada Investama berdasarkan Surat PT Pinnacle Persada Investama No. 050/PPI/COMP/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, perihal Pergantian Dewan Pengawas Syariah PT Pinnacle Persada Investama.
Beliau telah memperoleh lisensi sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan No. KEP-02/PM.223/ASPM.P/2019 tertanggal 15 Januari 2019, tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Nuryana Hidayat.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi meliputi penerbitan pernyataan kesesuaian syariah, pemberian saran dan rekomendasi, serta pengawasan dan pemastian bahwa seluruh kegiatan investasi senantiasa berjalan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

